Pilih Bahasa   ID EN
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
STIESIA di
eduNitas.com
Kampus STIESIA :Jl. Menur Pumpungan No. 30 Kelurahan Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
Baca juga :   Program Kelas Sore/Malam (PKSM)
Baca juga :   □ Soal-Jawab Psikotes   □ Semua Informasi   □ Program Kuliah Bebas Biaya   □ Matakuliah   □ Prospek & Karir   □ Seleksi - Pelayanan Terpadu Calon
Mahasiswa Baru
  □ Sistem Kuliah   □ Download Brosur   □ Pendaftaran Online   □ Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah   □ Jaringan Web Kelas Pegawai   □ Seluruh Literatur Bebas   . . . . lihat lainnya
Legalitas Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami 17 Jam
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9026
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000

Kontak kami 17 Jam
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
Mobile/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
No. WA : 0811 1990 9026
Tampilkan  M1, 2 Laptop HP
HOME
Maksud & Tujuan
Dapat Karir Baru
Album Foto STIESIA
Apa Kelebihannya
Angkutan / Transportasi

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung
Kelas Karyawan
(Hybrid / Blended)

Letak Kampus (Map)

Penerimaan Mahasiswa
Pendaftaran Online
Biaya Perkuliahan
Penjelasan Tuntas
Seleksi - Pelayanan Terpadu

Program Studi

Layanan + Download

Jaringan / List Situs
STIESIA Surabaya

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Utama




   Pendaftaran Online    Program Perkuliahan Reguler    Soal-Jawab Psikotes    Permintaan Beasiswa    Program Kelas Ekstensi    Semua Informasi    Lowongan Karir    Kuliah Hybrid di 112 PTS Terbaik    Jadwal Ujian Try Out      Download Brosur    Program Magister Ilmu Komunikasi (MIKom, MIK)    Macam2 Perdebatan    Seluruh Literatur Bebas    Program Kelas Bebas Biaya      Buku Referensi


Kelas Karyawan (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya
  ▥   Kualitas Peminatan A+